Pengungkapan tersebut dilakukan pada hari Selasa, 22 Juli 2025, sekira pukul 09.00 WIB. Berdasarkan laporan polisi yang diterima sebelumnya, peristiwa pencurian terjadi pada tanggal 1 Juli 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, di kediaman korban atas nama H (71), seorang pensiunan PNS yang berdomisili di Dusun II, Desa Tanjung Raja Selatan.
Saat kejadian, korban sedang tertidur di dalam rumah dan memarkirkan sepeda motor Honda Vario warna hitam tahun 2015 dengan nomor polisi BG 2412 KAJ di teras rumah. Ketika terbangun, korban mendapati motor tersebut sudah tidak berada di tempat semula. Keterangan dari saksi cucu korban menyebutkan bahwa sepeda motor digunakan oleh ayahnya, yang merupakan menantu korban.
Beberapa hari kemudian, anak korban yang juga merupakan istri pelaku, menanyakan keberadaan motor kepada suaminya berinisial H.H. (39). Pelaku kemudian mengakui bahwa sepeda motor tersebut telah ia gadaikan. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp8 juta dan melaporkannya ke Polsek Tanjung Raja.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Raja AKP ZAHIRIN, didampingi Kanit Reskrim IPDA M. AGUS AKBAR, S.H., segera melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil diamankan saat sedang berada di rumahnya di Desa Tanjung Raja Selatan tanpa perlawanan.
Dalam proses penangkapan, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, yang diketahui atas nama Agus Sumarti.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Tanjung Raja untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk melakukan penyitaan barang bukti dan menyiapkan berkas perkara untuk dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapolsek Tanjung Raja AKP ZAHIRIN membenarkan adanya penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana di wilayah hukum Polsek Tanjung Raja.
Tim
Social Plugin