Gerbangkriminal/Binjai - 22/7/2025. Kasus dugaan penculikan yang dilaporkan oleh Sri Muliani pada 11 Desember 2022 (LP/B/1079/XII/2022 /SPKT/POLRES BINJAI/POLDA SUMUT), hingga kini tak jelas juntrungnya. Bukannya ditangani secara transparan dan profesional, justru mencuat dugaan praktik Restorative Justice (RJ) beraroma “segepok uang” yang diduga telah “menyelesaikan” perkara ini diam-diam.
Kapolres Binjai AKBP Bambang Christanto Utomo dan Kasat Reskrim AKP Hizkia Yosia CP Siagian yang semestinya menjadi ujung tombak penegakan hukum, justru memilih bungkam. Bahkan Kasat Reskrim disebut-sebut memblokir nomor WhatsApp awak media, sebuah tindakan kekanak-kanakan yang tidak mencerminkan pejabat hukum.
Bungkam, Blokir, dan Diduga Petieskan Kasus!
Berulang kali konfirmasi dilakukan sejumlah media ke Polres Binjai, tak satu pun tanggapan diberikan. Sikap diam ini justru menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat bahwa proses hukum telah dipaksakan berhenti lewat jalur “damai”, setelah pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
Surat Laporan Polisi yang telah terbit dan menyebut enam nama tersangka, selama tiga tahun hanya jadi pajangan, tak ada proses lanjut, tak ada penahanan. Hanya pemberitahuan kepada pelapor bahwa kasus “sudah selesai”.
Tim
Social Plugin