Kasus ini mencuat setelah beberapa warga melaporkan di SPKT POLRES WAJO pada hari Sabtu,17 Mei 2025 terkait adanya praktik gadai sawah yang mana dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab serta dimana didalamnya juga melibatkan salah satu oknum kepala desa di kabupaten wajo.
Para korban mengaku telah menyerahkan sejumlah uang puluhan sampai ratusan juta dengan iming-iming bagi hasil yang menguntungkan. Namun, belakangan terungkap bahwa hasil gadai sawah yang digadaikan sudah tidak dikembalikan lagi ke pemilik dana dalam hal ini korban, baik itu dana pokok yang diserahkan sesuai dengan perjanjian maupun hasil gadai sawah yang tidak pernah diterima korban beberapa tahun belakangan sampai hari ini.
Menerima laporan tersebut, Unit Pidum Satreskrim Polres Wajo langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para terlapor serta mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.
“Kami telah menerima sejumlah laporan dari masyarakat dan saat ini tim kami sedang melakukan pendalaman. Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan kerugian besar dan meresahkan warga,” ujar Kanit Pidum Polres Wajo, IPDA MUHLIS, S. H.,M.A.P.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi gadai atau investasi, serta memastikan legalitas dan kepemilikan lahan yang terlibat. Dalam proses hukumnya, pihak kepolisian menjanjikan transparansi dan akan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan penipuan dan penggelapan.
Hingga saat ini, proses penyelidikan masih terus berjalan. Beberapa saksi telah diperiksa dan barang bukti telah diamankan. Polres Wajo memastikan akan mengusut tuntas kasus ini demi memberikan rasa keadilan kepada para korban.
TIM

Social Plugin